Tentang Kami
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser adalah Perangkat Daerah Kabupaten Paser yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selaku Perangkat Daerah yang berbentuk Dinas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paserberkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di Bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Mempedomani Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Strategis untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.