KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

 

Penerbitan KTP-el baru

Persyaratan

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Kartu Keluarga

Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang

Persyaratan

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
  • Kartu Keluarga

Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data

Persyaratan

  • Kartu Keluarga
  • KTP-el lama
  • Kartu izin tinggal tetap ( bagi WNA )
  • Surat keterangan bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting

Persyaratan

  • Surat kehilangan dari kepolisian ( Apabila KTP-el Hilang)
  • KTP-el yang rusak
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan ( bagi WNA )
  • Kartu izin tetap ( bagi WNA )

Prosedur

  1. Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
  2. Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
  3. Memverifikasi
  4. Mencetak
  5. Melakukan register dokumen kependudukan
  6. Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon