Persyaratan
- Surat kehilangan dari kepolisian ( Apabila KTP-el Hilang)
- KTP-el yang rusak
- Kartu Keluarga
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan ( bagi WNA )
- Kartu izin tetap ( bagi WNA )
Prosedur
- Membawa berkas persyaratan disertai dengan bukti perekaman bagi yg baru perekaman (lengkap & benar)
- Meneliti berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali, jika berkas persyaratan sudah benar maka bisa diajukan ke Kasi/Kabid
- Memverifikasi
- Mencetak
- Melakukan register dokumen kependudukan
- Dokumen KTP-elektronik diserahkan kepada pemohon