Penerbitan Akta Perceraian

Persyaratan

  • Salinan putusan pngadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan Akta perkawinan
  • KK
  • KTP-el

Prosedur

  1. Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
  2. Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK
  3. Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  4. Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval)
  5. Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Perceraian (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Perceraian
  6. Menyerahkan Akta Perceraian kepada Pemohon