Pencatatan Pengakuan Anak
Persyaratan
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang dietujui oleh ibu kandung, atau penetapan pengadilan mngenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang asing
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- KK ayah atau ibu
- KTP-el, atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
Prosedur
- Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
- Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK
- Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
- Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval)
- Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Pengakuan Anak (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Kelahiran.
- Menyerahkan Akta Pengakuan Anak kepada Pemohon