Penerbitan Akta kelahiran
Persyaratan
- Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Desa
- Foto copy KK
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua ( legalisir )
- Foto Copy KTP orang tua
Prosedur
- Mengisi formulir dan mengajukan berkas persyaratan kepada Petugas Loket
- Menerima dan memeriksa persyaratan dokumen sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung di Entry Data ke Data Base SIAK.
- Kasi atau Kabid Capil memverifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
- Melaksanakan persetujuan Tanda Tangan Elektronik (Approval).
- Dilaksanakan pencetakan Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Kedua (dengan Tanda Tangan Elektronik), Register Akta Kelahiran Kutipan Kedua
- Menyerahkan Akta Kelahiran kepada Pemohon