Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASER

  1. Dasar Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan PP No.102 Tahun 2012;
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai Akibat Perubahan Alamat;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  • Permendagri No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser;

 

  1. JENIS PELAYANAN
    1. Pendaftaran Penduduk

 Jenis Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Penerbitan Dokumen :

    • Biodata penduduk;
    • KK;
    • KTP- elektronik;
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
    • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
    • Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);
    • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);
  1. Pencatatan Sipil
    • Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
    • Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;
    • Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;
    • Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;
    • Pencatatan Pengangkatan Anak;
    • Pencatatan Pengesahan Anak;
    • Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak;
    • Pencatatan Perubahan Nama;
    • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
    • Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
    • Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
    • Penerbitan Salinan Lengkap Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
    • Surat Keterangan Pencatatan Sipil lainnya.

 

  1. BIODATA PENDUDUK
  2. PERSYARATAN
  3. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI :
  • Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan;
  • Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain;
  1. Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Pamomg;
  2. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (Jika ada);
  3. Kartu Keluarga;
  4. Kartu Tanda Penduduk elektronik;
  5. Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah/sebutan lain;
  6. Kutipan Akta Perceraian;

 

  1. Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah setelah memenuhi syarat berupa :
    • Paspor ; atau
    • Dokumen Pengganti Paspor.
  1. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNA (Pemegang Izin Tinggal Tetap):
    • Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan;
    • Paspor;
    • Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi;
    • Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi;
    • Surat Keterangan Perubahan Status Kependudukan;
    • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Puskesmas / Dokter / Bidan bagi pelaporan kelahiran;
    • Akta Perkawinan bagi pelaporan kelahiran; dan
    • Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang datang dari luar daerah.

 

  1. Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk dan penduduk sementara Orang Asing (Pemegang Izin Tinggal Terbatas) sementara :
    • Paspor;
    • Kartu Izin Tinggal Sementara dari Imigrasi;
    • Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi; dan
    • Izin Kerja Tenaga Asing;
  1. TATA CARA PENERBITAN

 

  1. Tata cara penerbitan biodata penduduk bagi penduduk  WNI dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser melalui Kelurahan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk WNI per Keluarga (F -1.01 dan F-1.02);
    • Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
    • Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
    • Petugas registrasi merekam data ke dalam database kependudukan dengan SIAK untuk mendapatkan NIK;
    • Lurah menandatangani Formulir Biodata Penduduk (F-1.01);
    • Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk WNI (F-1.07); dan
    • Pemohon menerima Biodata Penduduk WNI (F-1.07).

 

  1. Tata cara penerbitan biodata penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08 dan F-1.10);
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Orang Asing;
    • Petugas  registrasi     mencatat     dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
    • Petugas  registrasi     merekam     biodata        ke      dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
    • Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.14); dan
    • Pemohon menerima Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.14)
  1. Tata cara penerbitan biodata penduduk sementara Orang Asing (memiliki Izin Tinggal Sementara), dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk sementara Orang Asing (F-1.08);
    • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Orang Asing;
    • Petugas  registrasi     mencatat     dalam Buku         Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
    • Petugas     registrasi     merekam     biodata     ke     dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
    • Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk sementara Orang Asing (FS.12); dan
    • Pemohon menerima  Biodata Penduduk         sementara Orang Asing (FS.12).

 

Waktu Penyelesaian :  1 (satu) hari kerja

Jam Pelayanan              :     

  • Senin-Kamis         Jam 07.30 s/d 16.00 WIB
  • Jum’at                   Jam 07.30 s/d 15.00 WIB

Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser

  1. Jl.  Kesuma Bangsa KM 05 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Paser Gedung IV lantai 1 & 2
  2. web   : disdukcapil.paserkab.go.id
  3. Email : disdukcapilpaser@gmail.com