Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASER
- Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah di ubah dengan PP No.102 Tahun 2012;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai Akibat Perubahan Alamat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Permendagri No.2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA);
- Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser;
- JENIS PELAYANAN
- Pendaftaran Penduduk
Jenis Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Penerbitan Dokumen :
- Biodata penduduk;
- KK;
- KTP- elektronik;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD);
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN);
- Pencatatan Sipil
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran;
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan;
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Perceraian;
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian;
- Pencatatan Pengangkatan Anak;
- Pencatatan Pengesahan Anak;
- Pencatatan dan Penerbitan Akta Pengakuan Anak;
- Pencatatan Perubahan Nama;
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
- Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Penerbitan Salinan Lengkap Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil lainnya.
- BIODATA PENDUDUK
- PERSYARATAN
- Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI :
- Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan;
- Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain;
- Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Pamomg;
- Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (Jika ada);
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah/sebutan lain;
- Kutipan Akta Perceraian;
- Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah setelah memenuhi syarat berupa :
- Paspor ; atau
- Dokumen Pengganti Paspor.
- Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNA (Pemegang Izin Tinggal Tetap):
- Surat Pengantar dari RT/RW atau Kelurahan;
- Paspor;
- Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi;
- Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi;
- Surat Keterangan Perubahan Status Kependudukan;
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Puskesmas / Dokter / Bidan bagi pelaporan kelahiran;
- Akta Perkawinan bagi pelaporan kelahiran; dan
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang datang dari luar daerah.
- Persyaratan untuk pencatatan dan penerbitan biodata penduduk dan penduduk sementara Orang Asing (Pemegang Izin Tinggal Terbatas) sementara :
- Paspor;
- Kartu Izin Tinggal Sementara dari Imigrasi;
- Lembar mutasi Pengawasan Orang Asing dari Imigrasi; dan
- Izin Kerja Tenaga Asing;
- TATA CARA PENERBITAN
- Tata cara penerbitan biodata penduduk bagi penduduk WNI dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser melalui Kelurahan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk WNI per Keluarga (F -1.01 dan F-1.02);
- Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Petugas registrasi merekam data ke dalam database kependudukan dengan SIAK untuk mendapatkan NIK;
- Lurah menandatangani Formulir Biodata Penduduk (F-1.01);
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk WNI (F-1.07); dan
- Pemohon menerima Biodata Penduduk WNI (F-1.07).
- Tata cara penerbitan biodata penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08 dan F-1.10);
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Orang Asing;
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Petugas registrasi merekam biodata ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.14); dan
- Pemohon menerima Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.14)
- Tata cara penerbitan biodata penduduk sementara Orang Asing (memiliki Izin Tinggal Sementara), dilaksanakan di Dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk sementara Orang Asing (F-1.08);
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Orang Asing;
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
- Petugas registrasi merekam biodata ke dalam database kependudukan untuk mendapatkan NIK;
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk sementara Orang Asing (FS.12); dan
- Pemohon menerima Biodata Penduduk sementara Orang Asing (FS.12).
Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
Jam Pelayanan :
- Senin-Kamis Jam 07.30 s/d 16.00 WIB
- Jum’at Jam 07.30 s/d 15.00 WIB
Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser
- Jl. Kesuma Bangsa KM 05 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Paser Gedung IV lantai 1 & 2
- web : disdukcapil.paserkab.go.id
- Email : disdukcapilpaser@gmail.com