SURAT PINDAH DATANG

 

Persyaratan

  • KK
  • KTP-el

Prosedur

  1. Membawa berkas persyaratan (lengkap & benar)
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Menyerahkan kembali berkas persyaratan untuk untuk diserahkan kepada Petugas Pendaftaran
  4. Melakukan register berkas persyaratan (Nama, Alamat, Desa, Kecamatan, Tanggal)
  5. Memberikan nomer bukti pengambilan/tanda terima untuk mengambil hasil cetak dokumen (Surat Pindah Keluar)
  6. Melakukan verifikasi oleh Kasi/Kabid
  7. Memberikan TTE
  8. Menerbitkan Surat Pindah Keluar
  9. Melakukan register nomer kendali (Surat Pindah Keluar) pada aplikasi SIAK
  10. Mengambil Surat Pindah Keluar