
Kayungo, 5 Oktober 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan di Desa Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kegiatan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Paser dalam mendekatkan akses pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, khususnya melalui pelayanan langsung dan jemput bola ke desa-desa.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan berbagai layanan administrasi kependudukan, dengan rincian sebagai berikut:
| Jenis Layanan | Jumlah |
|---|---|
| Kartu Identitas Anak (KIA) | 40 |
| Perekaman KTP-el | 6 |
| Cetak Ulang KTP-el | 32 |
| Identitas Kependudukan Digital (IKD) | 12 |
| Kartu Keluarga (KK) | 39 |
| Akta Kelahiran | 8 |
| Akta Kematian | 7 |
Pelayanan langsung di Desa Kayungo diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Paser.
Melalui kegiatan pelayanan jemput bola, Disdukcapil Kabupaten Paser terus berupaya meningkatkan jangkauan pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Disdukcapil Kabupaten Paser dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan prima, serta memastikan masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
