Profil Singkat Disdukcapil Kabupaten Paser

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser adalah perangkat daerah yang memiliki mandat strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sebagai instansi teknis yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Paser berperan memastikan terpenuhinya hak identitas hukum setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan yang sah, akurat, dan terpercaya.

Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, Disdukcapil Kabupaten Paser melaksanakan layanan utama meliputi penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Pencatatan Sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengesahan anak), Kartu Identitas Anak (KIA), pemutakhiran biodata penduduk, serta layanan perubahan elemen data kependudukan. Selain itu, kami bertanggung jawab melakukan pengelolaan, pemutakhiran, dan penyajian data kependudukan yang menjadi dasar penting bagi perencanaan dan pembangunan di Kabupaten Paser.

Disdukcapil Kabupaten Paser juga berperan sebagai simpul pemanfaatan data kependudukan bagi instansi pemerintah dan swasta melalui kerja sama pemanfaatan data (KSO) dan integrasi layanan berbasis NIK. Upaya ini mendukung peningkatan kualitas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perbankan, dan sektor pembangunan lainnya.

Dalam menjalankan tugas, kami berpedoman pada prinsip pelayanan yang profesional, efektif, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan semangat kerja sepenuh hati, Disdukcapil Kabupaten Paser terus mendorong inovasi layanan, pemanfaatan teknologi informasi, dan percepatan digitalisasi administrasi kependudukan guna mewujudkan layanan yang mudah, cepat, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Penyelenggaraan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Paser berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Peraturan Bupati Paser terkait uraian tugas, tata kerja, dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
  • Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Paser.

Profil Singkat:

Kabupaten Paser terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan data tahun 2020, Kabupaten Paser memiliki 10 kecamatan, 5 kelurahan, dan 139 desa.

Suku Paser adalah salah satu suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Paser, dan merupakan bagian dari suku Dayak.

Comments are closed.

Close Search Window