Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mencegah penyalahgunaan data pribadi, sejumlah e-KTP yang sudah tidak berlaku atau tidak digunakan lagi dimusnahkan pada kegiatan yang dilaksanakan baru-baru ini.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara langsung oleh petugas dengan cara dibakar di area terbuka, disaksikan oleh aparatur dan pihak terkait. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur resmi untuk memastikan bahwa dokumen identitas yang sudah tidak aktif tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain sebagai bentuk pengamanan data, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Dengan pemusnahan e-KTP yang tidak berlaku, diharapkan database kependudukan menjadi lebih akurat dan tertib.
Para petugas yang terlibat juga turut memastikan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dokumen kependudukan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dan menyerahkan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku agar dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.


