Berita|

Paser — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai penggunaan KTP-el dan praktik fotokopi KTP-el dalam pelayanan publik.

Melalui Siaran Pers Nomor 359 tanggal 11 Mei 2026, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el tetap merupakan kartu identitas resmi yang digunakan dalam berbagai pelayanan administrasi dan pelayanan publik yang memerlukan identitas diri penduduk.

Ditjen Dukcapil juga menyampaikan bahwa masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan, termasuk proses verifikasi identitas saat check-in hotel maupun kebutuhan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus melakukan penguatan sistem dan mekanisme pelayanan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan secara elektronik maupun digital, termasuk pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain itu, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang sebelumnya kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di masyarakat.

Disdukcapil Kabupaten Paser mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menggunakan dokumen kependudukan serta selalu menjaga keamanan data pribadi dalam setiap aktivitas pelayanan administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window