Berita|

TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser terus berupaya memastikan setiap warga negara memiliki dokumen kependudukan yang sah tanpa terkecuali. Wujud nyata dari komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui optimalisasi layanan “jemput bola” perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang menyasar fasilitas-fasilitas kesehatan di Kabupaten Paser.

Layanan proaktif ini secara khusus ditujukan bagi para ibu yang baru saja menjalani proses persalinan namun belum memiliki KTP-el. Mengingat kondisi fisik ibu pascamelahirkan yang masih dalam tahap pemulihan dan tidak memungkinkan untuk bepergian, petugas Disdukcapil hadir langsung ke ruang perawatan untuk melakukan proses perekaman data biometrik dan foto wajah.

Pemenuhan identitas diri bagi ibu yang baru melahirkan ini merupakan langkah yang sangat krusial. Selain memberikan kepastian hukum bagi sang ibu, ketersediaan KTP-el tersebut akan sangat mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan lanjutan untuk sang bayi dan keluarga. Dokumen lanjutan tersebut mencakup penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pembaruan data pada Kartu Keluarga (KK).

Melalui terobosan layanan jemput bola di fasilitas kesehatan ini, Disdukcapil Kabupaten Paser menegaskan kembali dedikasinya untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, kemudahan akses layanan ini dapat mendorong tingkat kesadaran masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Paser.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window